Jakarta, Updatesecaracepat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD pada Lebaran 2025 harus dibayar paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
THR Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
“THR harus dibayar penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya,” ungkap Yassierli di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Yassierli juga menjelaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Surat Edaran ini mewajibkan perusahaan untuk membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan Pembayaran THR Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa perusahaan yang telah mengatur besaran THR sesuai kebiasaan yang berlaku, wajib mengikuti aturan tersebut.
“Pemberian THR Keagamaan ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR,” tambah Yassierli.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, hingga pekerja outsourcing.
“Sesuai Permenaker, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, baik PKWT, PKWTT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan,” jelasnya.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dengan perhitungan:
(masa kerja x 1 bulan upah) : 12.
“Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang belum mencapai 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” tambahnya.