Jakarta – Updatesecaracepat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti setelah dirinya digugat secara perdata oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap pegawai KPK. “Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut,” kata Tanak kepada Updatesecaracepat , Rabu (9/4).
Tanak menjelaskan, bantuan hukum untuk Rossa akan langsung disediakan oleh KPK melalui Biro Hukum mereka. “Kuasa hukumnya akan berasal dari Biro Hukum KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina menggugat Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto. Gugatan tersebut terdaftar karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam gugatannya, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan intimidasi yang diterimanya saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Menurut penuturan Army Mulyanto, tindakan intimidasi itu termasuk penggebrakan meja yang dilakukan oleh Rossa selama pemeriksaan.
Selain itu, Army juga menyebutkan bahwa Rossa melakukan intimidasi verbal terhadap Agustiani Tio, yang menjadi alasan dia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.