Jakarta, Updatesecaracepat – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan bonus hari raya berupa uang tunai.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi terkait syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh mitra pengemudi ojol,” kata Igun kepada Updatesecaracepat melalui pesan singkat pada Selasa (11/3/2025).
Meski demikian, Igun menyatakan bahwa selama syarat yang diberikan masuk akal dan sesuai dengan norma yang berlaku, pihaknya mempersilakan aplikator untuk menyampaikan syarat-syarat tersebut kepada para pengemudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi, seperti Gojek dan Grab, diwajibkan memberikan bonus hari raya (BHR) dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online. Bonus ini akan diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan pengemudi.
Merespons imbauan tersebut, Grab telah menetapkan kriteria penerima bonus berdasarkan beberapa faktor keaktifan mitra pengemudi. Beberapa kriteria yang dipertimbangkan antara lain jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Program bonus ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana besaran bonus yang diterima pengemudi akan mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.
Di sisi lain, Gojek juga mengumumkan bahwa bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Kasih Hari Raya. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa bonus ini akan disalurkan secara tunai kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria tertentu.
“Bonus uang tunai ini akan diterima Mitra Driver sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Catherine dalam keterangan tertulis.