Jakarta, Updatesecaracepat – Pemerintah telah memberikan subsidi untuk harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), yang berkisar antara Rp12.000 hingga Rp13.000, seperti yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dengan subsidi ini, harga LPG di pangkalan seharusnya berkisar di harga Rp16.000 per tabung. Di tingkat pengecer, harga maksimalnya ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung.
Namun, hasil penelusuran Updatesecaracepat di lapangan menunjukkan adanya variasi harga LPG 3 kg di beberapa agen dan pengecer di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Beberapa pangkalan LPG telah mematuhi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp19.000 per tabung.
Harga LPG 3 Kg di Pangkalan
Di Toko Lagiman Pamulang, Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg masih sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni Rp19.000 per tabung. Penjaga toko di sana mengonfirmasi bahwa harga tersebut belum berubah sejak awal Maret 2025. “Belum berubah, masih Rp19.000 per tabung,” ujarnya.
Begitu juga di Pangkalan LPG Toko Windi Ciater, Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg masih bertahan di harga yang sama, Rp19.000 per tabung. “Kalau di sini masih sama. Masih Rp19.000,” kata penjaga toko di awal Maret 2025.
Harga LPG 3 Kg di Pengecer
Namun, situasinya berbeda di tingkat pengecer. Di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg yang dijual di pengecer atau sub pangkalan resmi bisa mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung. Di Toko Jejen, misalnya, LPG 3 kg dijual dengan harga Rp20.000 per tabung jika dibeli langsung. Namun, jika menggunakan layanan antar jemput tabung, harganya naik menjadi Rp22.000 per tabung.
“Rp20.000 kalau ambil sendiri, diantar Rp22.000 per tabung,” jelas penjaga toko pada awal Maret lalu.
Harga LPG Non Subsidi
Sementara itu, harga LPG non subsidi di pasaran terpantau stabil. Di Toko Jejen, Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual seharga Rp110.000 per tabung, sementara LPG 12 kg dibanderol dengan harga Rp210.000 per tabung.
Berikut adalah harga LPG non subsidi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berlaku sejak 22 November 2023:
-
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
-
LPG 5,5 kg: Rp94.000
-
LPG 12 kg: Rp194.000
-
-
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
-
LPG 5,5 kg: Rp97.000
-
LPG 12 kg: Rp202.000
-
-
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
-
LPG 5,5 kg: Rp90.000
-
LPG 12 kg: Rp192.000
-
-
Kalimantan Utara:
-
LPG 5,5 kg: Rp107.000
-
LPG 12 kg: Rp229.000
-
-
Maluku, Papua:
-
LPG 5,5 kg: Rp117.000
-
LPG 12 kg: Rp249.000
-