Kota Bengkulu – Updatesecaracepat – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa oknum pegawai Bank Bengkulu terlibat dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk permainan judi daring (online).
“Uang sebesar Rp6 miliar ini berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ni Wayan Sinaryati dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (19/3/2025), yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Fri Wisdom, dan Plt. Kasi Pidana Khusus, Marjek Ravilo.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Tim penyidik Kejari Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di rumah yang terletak di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, serta di sebuah ruko di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen, dua unit handphone, laptop, dan barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Penetapan Tersangka
Ni Wayan Sinaryati menambahkan bahwa tim penyidik Kejari Bengkulu sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus ini. “Saat ini, sudah ada satu calon tersangka. Kami akan lihat lebih lanjut dari sisi penyidikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Kejari Bengkulu terus melakukan pengembangan kasus dan telah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank Bengkulu.
Penyidikan Kasus Korupsi di Bank Bengkulu
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menaikkan status dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari penyelidikan menjadi penyidikan. Marjek Ravilo, Plh. Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi ini.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya dugaan perbuatan hukum yang melibatkan fraud (penipuan atau manipulasi). Hal ini terjadi di Bank Bengkulu Unit Mega Mall, di mana pihak yang terlibat diduga sengaja mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Akibatnya, bank, nasabah, atau pihak lain mengalami kerugian, sementara pelaku memperoleh keuntungan finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung.