Jakarta, Updatesecaracepat – PT Pertamina (Persero), melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU 34.431.11 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/03/2025). Tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi hak konsumen agar dapat menerima bahan bakar minyak (BBM) dengan takaran yang tepat dan berkualitas.
Aksi penyegelan ini disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan kecurangan di SPBU tersebut.
Budi juga menegaskan komitmen Kemendag untuk terus mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. “Kami mengimbau pengusaha SPBU agar tidak lagi melakukan praktik kecurangan, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Praktik Kecurangan Terungkap
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan adanya praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. “Kami menemukan adanya alat tambahan yang dipasang pada dispenser, yang terbukti berfungsi untuk mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen,” jelas Nunung.
Nunung juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Pemilik SPBU yang memasang alat tambahan secara ilegal ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan lagi, karena cepat atau lambat, kami pasti akan menemukan pelanggaran tersebut dan akan bertindak tegas,” tambahnya.
Pertamina Tindak Lanjut dengan Alih Kelola SPBU
Di sisi lain, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bukti keseriusan Pertamina Patra Niaga dalam menjaga hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas. “Kami tidak mentolerir kecurangan dalam bentuk apapun dan akan menindak hukum setiap SPBU yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Heppy juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya memperbaiki layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan kepada Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. “Tujuan alih kelola ini adalah untuk memastikan konsumen mendapatkan layanan yang prima dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman kepada konsumen, terutama menjelang perjalanan mudik Lebaran. Untuk mencegah terjadinya praktik manipulatif pada dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan terus membekali tim di lapangan untuk memastikan keakuratan alat dispenser serta meningkatkan pengawasan kualitas di lapangan.